
" Saat ini berkas masih dilakukan penelitian, sehubungan adanya pengembalian berkas (P18, P19) pada 24 Juli 2019 kepada penyidik," ujar Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, dikutip dari Liputan6.com.
Ita mengatakan berkas tersebut telah diserahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Bogor pada 11 Juli 2019 dengan nomor BP/72/VII/2019/RESKRIM. Berkas itu kemudian dikembalikan untuk perbaikan.
" Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik," kata dia.
Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya bereaksi atas kabar pengembalian berkas tersebut. Ormas ini meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor untuk mengeluarkan fatwa atas kasus dugaan penistaan agama ini.
" Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri," ujar Sekjen FUI Bogor Raya, Muhammad Al Khaththath, seperti dilansir Antara.
Terkait hal ini, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji, menyatakan pihaknya perlu membahas masalah ini lebih dulu di Komisi Fatwa.
" Nanti kita ada rapat Komisi Fatwa internal, janji kita tadi itu atas masukan (dari FUI Bogor Raya)," ucap dia.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)



0 komentar:
Post a Comment