Berkilah Tak Ada Dalil yang Melarang, Oknum Ustaz Jual Sabu ke Santri


KARTUVIPQQ - Pria asal Madura harus mendekam dalam penjara. Dia ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu.

Saat diperiksa polisi, pria berinisial AM, 46 tahun, warga Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur itu merasa perbuatannya tidak melawan hukum. Sepengetahuannya, tidak ada ayat Al-Qur'an yang melarang mengonsumsi sabu.

" Tersangka ini berpandangan kalau nyabu itu tidak diharamkan dan meningkatkan semangat membaca Al-Qur'an, kita semua tahu sabu dilarang oleh negara dan juga segala sesuatu yang memabukkan dan memberikan efek buruk tidak boleh digunakan," ujar Kapolres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra, dikutip dari Berita Jatim.

Rama mengatakan AM sempat kabur selama dua bulan. Tersangka pulang ke Kwanyar lantaran ingin melayat salah satu tokoh Bangkalan yang meninggal dunia.

Ajari Santri Sabu Tak Haram
AM pun sempat mengikuti prosesi pemakaman. Beberapa polisi sempat menguntit AM dan baru menangkapnya begitu pemakaman selesai.

Mirisnya, selama ini AM dikenal sebagai seorang ustaz di lingkungannya. Kepada para santrinya, dia mengajarkan sabu halal dikonsumsi

Tak cukup sampai di situ. AM juga menyediakan paket sabu untuk santrinya yang ingin membeli.

" Saat dilakukan penangkapan, lalu kita geledah rumahnya ternyata juga masih ada seperangkat alat hisap dan sisa sabu yang ia gunakan," kata Rama.

Ngotot Sabu Halal
Anehnya, AM justru ngotot menyatakan sabu tidak haram ketika dimintai keterangan oleh penyidik. Bahkan dia tetap berpendapat demikian ketika digelar konferensi pers.

" Saya tahu sabu memang dilarang oleh negara, namun saya tidak menemukan dalil di Al-Qur'an," kata AM.

AM dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

SUMBER : DREAM
Share:

0 komentar:

Post a Comment



Entri yang Diunggulkan

4 Titik sensitif wanita yang tersembunyi