
KARTUVIPQQ - Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencari pelaku yang mencekoki minuman keras ke seekor kucing. Dalam unggahannya di Twitter, Polda DIY pembuat konten video itu yaitu akun Instagram @azzam_cancel.
" Dari keterangan itu diketahui bahwa Sdr AAH tinggal di salah satu cafe di kawasan Kalasan," tulis Polda DIY.
Polda DIY yang berkoordinasi dengan Polsek Kalasan. Dari pengembangan, Tim Polsek Kalasan menyebut AAH berasal dari Tulungagung, Jawa Timur.
" Dan mahasiswa di salah satu PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Jogja. Saat Tim Polsek Kalasan mendatangi cafe itu, sejak kemarin (Rabu, 16 Oktober) Sdr. AAH sedang pulang ke Tulungagung," tulis Polda DIY.
Penganiayaan terhadap hewan diatur dalam pasal 302 KUHP. Di pasal tersebut dijelaskan mengenai orang yang menganiaya hewan dan menyebabkan luka, cacat, hingga mati bisa diancam pidana penjara.
" Paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah."
Peraturan mengenai kesejahteraan hewan juga diatur dalam pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Terdapat butir mengenai aturan pemeliharaan hewan dengan baik.
SUMBER : DREAM



